Foto : PT PLN

BUMN News | Pemegang saham PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi merombak pucuk pimpinan perusahaan setrum negara tersebut. Suroso Isnandar secara resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PLN yang baru, menggantikan posisi Darmawan Prasodjo melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (14/10/2026).

Pergantian kepemimpinan ini menandai babak baru bagi BUMN kelistrikan tersebut, khususnya dalam upaya percepatan transisi energi dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tanah Air. Sebelum ditunjuk menjadi orang nomor satu di PLN, Suroso memiliki rekam jejak yang mumpuni di internal perusahaan.

Pria kelahiran 12 Agustus 1971 ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan (EBT) PLN. Suroso yang juga merupakan seorang insinyur dan doktor teknik elektro lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, dinilai memiliki kapasitas teknis dan strategis yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan sektor ketenagalistrikan ke depan.

Penunjukan Suroso dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengawal agenda krusial kelistrikan nasional. Tantangan terbesar yang menanti Dirut baru ini bukan hanya sekadar memastikan keandalan pasokan listrik, melainkan mengorkestrasi transisi energi PLN agar sejalan dengan target Net Zero Emission(NZE) pemerintah. Pengalamannya di bidang EBT, sistem tenaga listrik, dan teknologi informasi diharapkan dapat mengakselerasi berbagai proyek strategis ramah lingkungan yang saat ini tengah didorong perseroan.

Sementara itu, Darmawan Prasodjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama, telah meletakkan fondasi transformasi PLN, baik dari sisi operasional maupun digitalisasi. Suroso kini mengemban amanah besar untuk tidak hanya melanjutkan estafet transformasi tersebut, tetapi juga memastikan kinerja keuangan PLN tetap solid di tengah masifnya kebutuhan investasi untuk infrastruktur EBT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *